Selasa, 28 Maret 2017

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Tugas 1

Equal Comparison

  1. Aril plays Piano as good as Mozart
  2. Revi is as smart as Einstein
  3. Wanda's cook is as good as chef Marinka

Unequal Comparison

  1.  Joko speaks java more frequently than Reza
  2. Steve have more win history than Bill
  3. Roto is taller than Yao Ming

Double Comparatives

  1. The more i try, the more i learn from my mistake
  2. The more time he spend with her, the happier he becomes
  3. The faster you drive your car, the higher the chance of accident you get

Superlatives

  1. Simo Hayha has the best skill on sniper in the team
  2. Anto is the oldest man in the room
  3. Madara is the strongest shinobi in the Uchiha Clan

Rabu, 18 Januari 2017

Tugas 3 Bahasa Inggris Bisnis

Contoh Complaint Letter


Rini Susanti
Customer Service
PT. Lancar Rezeki
Goa Street No.3
Bekasi

Dear Sir/madam


I have recently ordered a 10 box of wheat flour from your branche office. Unfortunately, when I opened it, three of the flour box were broken and the flour were spread everywere. The wheat flour becomes dirty and can not be used. My order number is DAA5421457.

To resolve the problem, I would like you to credit my account for the amount charged for my order; I have already went out and bought wheat flour from another store nearby.

Thank you for taking the time to read this letter. Our company have been a reguler customer of your company for this past six months and this is the first time I have encountered a problem. If you need to contact me, you can call me at (021)-82603871. 

Sincerely,


Director


Danang Agung Aditya

Tugas 2 Bahasa Inggris Bisnis 1

Contoh Inquiry Letter


PT. Danang Agung Aditya
Jambon Street No.18, Bekasi 17156 Indonesia
Phone : (021)-82603871

January 15th, 2017

PT. Lancar Rezeki
Mr. Hendriyanto
Purchasing Manager
Goa Street No.3
Bekasi 17156

Dear Mr. Hendriyanto,

Our company is a company that specializes in the sale of foods. We will soon open several branches in various areas in Jabodetabek. Although we will open branches in various places, we would like the price of our food can reach all community.

Awhile ago we read a profile of your company, your company sell raw materials that we need to produce our foods. Therefore we are very happy if your company is willing to send the list of goods and the production price list. If your company has branches in Jabodetabek, we also ask to include the address of an office in your company so that later if your office area is near from our company, we can order the goods from the nearest branch office.

We hope that your company can provide good price for our company. We also want to know how the payment system.

We are expecting for your reply and we can work together.

Your Sincerely,

Director

Danang Agung Aditya

Senin, 16 Januari 2017

TUGAS Bahasa Inggris Bisnis 1

CONTOH SURAT LAMARAN KERJA 

DALAM BAHASA INGGRIS


Bekasi, January 6th, 2016

To:
HM Manager
PT Omron Manufacturing of Indonesia
EJIP Industrial Park Plot 5C
Lemah abang – Bekasi

Dear Sir/Madam,
Refered to your requirement advertised in bursakerjadepnaker.com on  January 2016, I am interested to join and to contribute with your company. I would like to apply for Accounting & Admin position in your company. I, undersigned below :
            Name                           : Danang Agung Aditya
            Place/Date of birth        : Bekasi, September 21st, 1996
            Address                        : Jalan Jambon RT. 002/010 No. 18 Bekasi, 
                                                  West Java 17156
            Last Education              : Accounting – S1
            Phone Number              : +(62)-85711055840
            E-Mail                          : danangagung21@gmail.com

As a consideration, i also atached :
1.      Curriculum Vitae
2.      Photo
3.      Copy of ID Card
4.      Copy of S1 Certificate
5.      Copy of transcripts
I hope you will grant me an interview and the opportunity to give you more details about my self. Thank you for your consideration and attention.

Yours faithfully,

Danang Agung Aditya

TUGAS Bahasa Inggris Bisnis 1

CONTOH CV



Rabu, 08 Juni 2016

Contoh Kasus Monopoli Pasar

 Kasus PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU


Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi. 
      Akuisisi  biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya  dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over  sendiri memiliki 2 ungkapan , 1. Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
       Esensi dari akuisisi adalah praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas saham dan perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
      Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha. 
    Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.
    
     majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999. 
     Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan. 

Opini:
      Pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia ini dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar nasional dan internasional. Ini bisa terjadi karena sikap para pengusaha yang terkadang menghalalkan segala cara agar usahanya untung. Dan dengan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat pelanggaran tersebut seperti hal yang biasa. Hal ini lah yang menjadi keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan juga negara. 
Hal yang bisa dilakukan agar persaingan tetap sehat yaitu :
1.       pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri untuk tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain
2.       Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
3.       Pelaku bisnis hendaknya menciptakan persaingan bisnis yang sehat
4.       Pelaku bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang
5.       Pelaku bisnis harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

Rabu, 13 April 2016

PELANGGARAN HAK CIPTA

Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut. Contohnya seperti yang diberitakan Sindonews.com dibawah ini.
"Sindonews.com - Pelaku industri mengeluhkan pelanggaran hak cipta dalam bentuk pembajakan perangkat lunak dalam bentuk CD serta pembajakan instalasi pada personal computer (PC) dan laptop.

Menurut Kuasa Hukum Pemegang Hak Cipta dari Business Software Alliance (BSA), Maya Ghita Gunadi, pelanggaran hak cipta di Indonesia dalam kategori cukup tinggi. Pelanggaran tersebut dalam bentuk CD software bajakan serta instalasi software bajakan pada PC dan laptop. Bahkan, pelanggaran tersebut dijual secara terang-terangan kepada masyarakat.

"Kerugian perusahaan atas produk bajakan identik meningkat setiap tahun. Tidak hanya industri yang dirugikan. Negara pun dirugikan akibat tidak adanya pajak dari penjualan," jelas Maya di Bandung, Rabu (19/6/2013).

Saat ini, BSA ada di 80 negara. Asosiasi ini salah satunya membawahi perusahaan perangkat lunak terbesar di dunia yaitu Microsoft. 

Berdasarkan riset International Data Corporation (IDC) pada 2012, Indonesia masih berada di peringkat ke-11 dunia dengan jumlah peredaran software bajakan. Peredaran software bajakan di kawasan ini mencapai 86 persen.

Meneurutnya, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat nilai kerugiannya yang ditanggung perusahaan dan negara diperkirakan mencapai USD1,46 miliar atau sekitar Rp12,8 triliun. Jumlah tersebut naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya.

"Akibatnya, pembajakan menekan komersialisasi produk asli software legal di Indonesia. Penjualan software legal di Tanah Air tercatat hanya USD239 juta. Hal ini menjadikan Indonesia masuk dalam 20 negara dengan nilai komersial pembajakan software tertinggi di dunia," beber dia."

Opini:

Kasus pembajakan CD software memang merupakan pelanggaran hak cipta yang lumayan besar setelah pembajakan Musik. Dalam kasus diatas, pembajakan merugikan banyak pihak. Selain perusahaan yang memiliki Hak Cipta, negara juga  mengalami kerugian karena tidak menerima pajak pertambahan nilai(PPN) atas penjualan. Menurut saya, pembajakan CD software tidak bisa di berantas jika hanya menindak pembajak CD software, tetapi juga harus diimbangi dengan meningkatkan keamanan pada Software agar lebih sulit dibajak. Dan juga menggunakan produk bajakan tidak bisa dijamin keamanannya (mudah terkena virus/hacking) karena sudah di ubah struktur system oleh pembajak dan kita tidak dapat meminta bantuan jika terjadi error atau malware.
Jadi, jika mampu membeli software legal lebih disarankan membeli software yang legal.