Rabu, 13 April 2016

PELANGGARAN HAK CIPTA

Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut. Contohnya seperti yang diberitakan Sindonews.com dibawah ini.
"Sindonews.com - Pelaku industri mengeluhkan pelanggaran hak cipta dalam bentuk pembajakan perangkat lunak dalam bentuk CD serta pembajakan instalasi pada personal computer (PC) dan laptop.

Menurut Kuasa Hukum Pemegang Hak Cipta dari Business Software Alliance (BSA), Maya Ghita Gunadi, pelanggaran hak cipta di Indonesia dalam kategori cukup tinggi. Pelanggaran tersebut dalam bentuk CD software bajakan serta instalasi software bajakan pada PC dan laptop. Bahkan, pelanggaran tersebut dijual secara terang-terangan kepada masyarakat.

"Kerugian perusahaan atas produk bajakan identik meningkat setiap tahun. Tidak hanya industri yang dirugikan. Negara pun dirugikan akibat tidak adanya pajak dari penjualan," jelas Maya di Bandung, Rabu (19/6/2013).

Saat ini, BSA ada di 80 negara. Asosiasi ini salah satunya membawahi perusahaan perangkat lunak terbesar di dunia yaitu Microsoft. 

Berdasarkan riset International Data Corporation (IDC) pada 2012, Indonesia masih berada di peringkat ke-11 dunia dengan jumlah peredaran software bajakan. Peredaran software bajakan di kawasan ini mencapai 86 persen.

Meneurutnya, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat nilai kerugiannya yang ditanggung perusahaan dan negara diperkirakan mencapai USD1,46 miliar atau sekitar Rp12,8 triliun. Jumlah tersebut naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya.

"Akibatnya, pembajakan menekan komersialisasi produk asli software legal di Indonesia. Penjualan software legal di Tanah Air tercatat hanya USD239 juta. Hal ini menjadikan Indonesia masuk dalam 20 negara dengan nilai komersial pembajakan software tertinggi di dunia," beber dia."

Opini:

Kasus pembajakan CD software memang merupakan pelanggaran hak cipta yang lumayan besar setelah pembajakan Musik. Dalam kasus diatas, pembajakan merugikan banyak pihak. Selain perusahaan yang memiliki Hak Cipta, negara juga  mengalami kerugian karena tidak menerima pajak pertambahan nilai(PPN) atas penjualan. Menurut saya, pembajakan CD software tidak bisa di berantas jika hanya menindak pembajak CD software, tetapi juga harus diimbangi dengan meningkatkan keamanan pada Software agar lebih sulit dibajak. Dan juga menggunakan produk bajakan tidak bisa dijamin keamanannya (mudah terkena virus/hacking) karena sudah di ubah struktur system oleh pembajak dan kita tidak dapat meminta bantuan jika terjadi error atau malware.
Jadi, jika mampu membeli software legal lebih disarankan membeli software yang legal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar