IV.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi. Atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam
perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance
(GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
2.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
·
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim.
·
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas : pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik
terdiri atas:
a)
budgetary accounting
b)
commitment accounting
c)
fund accounting
d) cash
accounting
e)
accrual accounting
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan
publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang
bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan
oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi masyarakat yaitu :
a)
Jasa Assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b)
Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
c)
Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
d) Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber
:
http://suhaisnia.blogspot.com/2012/10/tugas-4-perilaku-etika-dalam-profesi.html
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar