Senin, 30 November 2015

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI



DISUSUN OLEH:
Danang Agung Aditya
22214489
2EB30



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016





KATA PENGANTAR

        Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat  Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Ekonomi Koperasi” tepat pada waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah “Ekonomi Koperasi”.
Pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang dengan tulus dan ikhlas telah memberikan bantuan dan dorongan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Baik bentuk, isi, maupun teknik penyajiannya, oleh karena itu saran dan kritikan yang sifatnya membangun dari berbagai pihak saya terima dengan tangan terbuka serta sangat diharapkan.
          Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan bagi yang membaca, akhir kata kami ucapkan terima kasih.



Bekasi, 13 November 2015


Penulis


DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................................i
Daftar isi ......................................................................................................................ii
BAB 1 Konsep, Aliran dan Sejarah koperasi ..............................................................1
            1. Konsep Koperasi ..........................................................................................1
            2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi ..................................................2
            3. Sejarah Perkembangan Koperasi.. ..............................................................4
BAB 2 Pengertian dan Prinsip-prinsip koperasi .........................................................6
            1. Definisi Koperasi ..........................................................................................6
            2. Tujuan Koperasi  ..........................................................................................7
            3. Prinsip-prinsip Koperasi ...............................................................................8
BAB 3 Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen ...................10
            1. Bentuk Organisasi ......................................................................................10
            2. Hirarki tanggung Jawab .............................................................................11
            3. Pola Manajemen ........................................................................................12
BAB 4 Tujuan dan Fungsi Koperasi ..........................................................................13
            1. Koperasi Sebagai Badan Usaha ................................................................13
            2. Tujuan dan Nilai Koperasi ..........................................................................13
            3. Mendefinisikan Tujuan perusahaan Koperasi ...........................................14
BAB 5 Sisa Hasil Usaha (SHU) ................................................................................15
            1. Pengertian SHUk .......................................................................................15
            2. Informasi Dasar SHU .................................................................................15
            3. Rumus Pembagian SHU ............................................................................17
            4. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU ................................................................18
            5. Pembagian SHU Per anggota ....................................................................19
BAB 6 Pola Manajemen Koperasi ............................................................................21
            1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi ......................................21
            2. Rapat Anggota ...........................................................................................22
            3. Pengurus ....................................................................................................22
            4. Pengawas ..................................................................................................23
            5. Manajer ......................................................................................................24
            6. Pendekatan Sistem pada Koperasi ............................................................24
BAB 7 Jenis dan Bentuk Koperasi ............................................................................25
            1. Jenis Koperasi ...........................................................................................25
            2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967 ..........................26
            3. Bentuk Koperasi ........................................................................................26
BAB 8 Permodalan Koperasi ....................................................................................28
            1. Arti Modal Koperasi ....................................................................................28
            2. Sumber Modal ............................................................................................28
BAB 9 Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari sisi Anggota ...........................29
            1. Efek-efek ekonomis Koperasi ....................................................................29
            2. Efek harga dan Efek biaya .........................................................................29
            3. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan Koperasi ..........30
            4. Penyajian dan Analisis neraca pelayanan .................................................30
BAB 10 Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Perusahaan ...................31
            1. Efisiensi Perusahaan Koperasi ..................................................................31
            2. Efektivitas Koperasi ...................................................................................32
            3. Produktivitas Koperasi ...............................................................................32
            4. Analisis Laporan Koperasi .........................................................................32
BAB 11 Peranan koperasi ........................................................................................34
            1. Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan ................................34
            1.1. Di Pasar Persaingan Sempurna  ............................................................34
            1.2. Di pasar Monopolistik .............................................................................34
            1.3. Di pasar Monopsoni ................................................................................35
            1.4. Di pasar Oligopoli ....................................................................................35
BAB 12 Pembangunan Koperasi ..............................................................................36
            1. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang ......................................36
            1.1. Pembangunan Koperasi di Indonesia .. ..................................................36
            1.2. Kendala yang dihadapi ...........................................................................37
            1.3. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi ......................................37
            1.4. Kunci Pembangunan koperasi ................................................................38
Daftar Pustaka ..........................................................................................................40








BAB 1
Konsep, Aliran dan sejarah koperasi

1.  Konsep Koperasi
Konsep koperasi ada 3 yaitu:
1.1.      Konsep Koperasi Barat
1.1.1.        Pengertian
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

1.1.2.        Unsur-unsur positif Konsep Koperasi Barat
-         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
-         Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
-         Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
-         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

1.1.3.        Dampak Langsung Koperasi terhadap anggota
-         Promosi kegiatan ekonomi anggota
-          Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal



1.1.4.           Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota
-         Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
-         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
-         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

1.2.      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

1.3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
-         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
-         Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
*Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif .
*
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.   Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
2.1.      Keterkaitan Ideologi, sistem perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

2.2.      Aliran Koperasi
2.2.1.        Aliran Yardstick
-         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
-         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.2.2.        Aliran Sosialis
-         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
2.2.3.        Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.




3.   Sejarah perkembangan koperasi

3.1.      Sejarah lahirnya koperasi
-         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
-         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
-         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
-         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
-          1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
3.2.    Sejarah berkembangnya koperasi di Indonesia
-         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
-         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
-         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
-         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
-         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
-         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.



BAB 2
Pengertian dan Prinsip – prinsip koperasi

1.  Definisi Koperasi
1.1.    Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
-         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

1.2.    Definisi Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

1.3.    Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.


1.4.      Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

1.5.      Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

1.6.      Definisi UU no. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.   Tujuan Koperasi
2.1.      Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

2.2.      UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
-         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
-         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
-         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

3.   Prinsip-prinsip koperasi
3.1.      Prinsip Munker
-         Keanggotaan bersifat sukarela
-         Keanggotaan terbuka
-         Pengembangan anggota
-         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
-         Perkumpulan dengan sukarela
-         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-         Pendidikan anggota

3.2.      Prinsip Rochdale
-         Pengawasan secara demokratis
-         Keanggotaan yang terbuka
-         Bunga atas modal dibatasi
-         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-         Netral terhadap politik dan agama

3.3.      Prinsip Raiffeisen
-         Swadaya
-         Daerah kerja terbatas
-         SHU untuk cadangan
-         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-         Usaha hanya kepada anggota
-         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

3.4.      Prinsip Schulze
-         Swadaya
-         Daerah kerja tak terbatas
-         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-         Tanggung jawab anggota terbatas
-         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
3.5.      Prinsip Koperasi Indonesia
-         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-         Kemandirian
-         Pendidikan perkoperasian
-         Kerjasama antar koperasi




BAB 3
Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen

1.   Bentuk Organisasi
1.1.      Menurut Hanel
Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
-         Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
-         Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu
-         Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

1.2.      Menurut Ropke
1.2.1.Identifikasi Ciri Khusus
-         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)



1.2.2.Sub Sistem
-         Anggota Koperasi
-         Badan Usaha Koperasi
-         Organisasi Koperasi

1.3.      Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Ø Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota.
Ø Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
Ø Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·        Penetapan Anggaran Dasar.
·        Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
·        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
·        Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan.
·        Pengesahan pertanggung jawaban.
·        Pembagian SHU.
·        Penggabungan, pendirian dan peleburan.

2.     Hirarki tanggung jawab
2.1.      Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi




2.2.      Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

2.3.      Pengawas
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

3.     Pola Manajemen Koperasi
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut :
Ø Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
Ø Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi.
Ø Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
Ø Perencanaan.
Ø Pengorganisasian dan Struktur Organisasi.
Ø Pengarahan.
Ø Pengawasan.


BAB 4
Tujuan Dan Fungsi Koperasi

1.   Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Koperasi sebagai badan usaha maka:
-         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-         Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
2.   Tujuan dan Nilai Koperasi
2.1.      Memaksimumkan keuntungan
Dihubungkan dengan skala waktu jangka pendek, yaitu mendayagunakan kapasitas perusahaan yang tersedia saat ini seoptimal mungkin, diikuti dengan pengendalian biaya seefektif mungkin, sehingga laba yang diperoleh adalah maksimal

2.2.      Memaksimalkan Nilai Perusahaan
Dihubungkan dengan skala jangka panjang, yaitu bagaimana memperbaiki kinerja perusahaan sehingga kinerja baik, yatu mendorong naiknya harga saham dibursa efek dan pada akhirnya menaikkan nilai perusahaan.

2.3.      Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya agar mendapatkan keuntungan yang maksimal.
3.   Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.



BAB 5
SISA HASIL USAHA

1.   Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.   Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (presentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·         Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

3.   Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
·        Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

·        Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU    : sisa hasil usaha
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota

4.   Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
·         SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
·         SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. 

·    SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
·         SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

5.   Pembagian SHU per anggota
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
1.   SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.   Persentase SHU anggota
3.   Total transaksi usaha
4.   Total simpanan semua anggota
5.   Jumlah simpanan per anggota
6.   Bagian SHU untuk simpanan anggota
7.   Bagian SHU untuk transaksi usaha
8.   Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.





BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.   Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
1.1.      Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

1.2.      Perangkat Organisasi Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·         Anggota
·         Pengurus
·         Manajer
·         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan



Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas

2.      Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
·         AD/ART
·         Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
·         Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
·         RGBPK dan RAPBK
·         Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
·         Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

3.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
3.1.      Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
·         Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
·         Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
·         Pertanggungjawaban
·         Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
·         Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
·         Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
3.2.      Wewenang Pengurus koperasi
·         Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
·         Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
·         Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
3.3.      Tanggung Jawab Pengurus koperasi 
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

4.      Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
·         Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·         Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
·         Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan



5.      Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
5.1.      Tugas-tugas manajer
·         Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
·         Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
·         Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
·         Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
·         Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
·         Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.

6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
6.1.      Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat yaitu :
·        organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·        perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
6.2.      Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem.
6.3.      Cooperative Combine.
6.4.      Sistem Informasi Manajemen Anggota.



BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.   Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60 tahun 1959. Koperasi di Indonesia di bagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu :
Ø Koperasi Desa.
Ø Koperasi Pertanian.
Ø Koperasi Peternakan.
Ø Koperasi Industri.
Ø Koperasi Simpan Pinjam.
Ø Koperasi Perikanan.
Ø Koperasi Konsumsi.

Jenis koperasi menurut teori klasik terbagi menjadi 3, yaitu :
Ø Koperasi Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Ø Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Ø Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.

2.   Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.

3.   Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.

3.1.      Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·         Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·         Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·         BKoperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·         Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3.2.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·         Koperasi Karyawan
·         Koperasi Pegawai Negeri
·         KUD
3.3.      Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.




BAB 8
PERMODALAN KOPERASI

1.   Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

2.1.      Menurut UU No. 12 / 1967
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
-         simpanan pokok.
-         simpanan wajib.
-         simpanan sukarela.
-         Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
-         Simpanan pokok.
-         Simpanan wajib.
-         Simpanan cadangan.

Modal pinjaman dapat berasal dari :
-         Anggota.
-         koperasi lainnya dan/atau anggotanya.
-         bank dan lembaga keuangan lainnya.
-         penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
-         Sumber lain yang sah.



BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.   Efek-efek ekonomis Koperasi
Dilihat Dari Sisi Anggota
Hubungan koperasi yang terjadi dalam pelaksanaan operasionalnya adalah dengan anggota yang memiliki kedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Anggota yang berkedudukan sebagai pemilik akan memberikan dana dengan harapan akan mendapat keuntungan,sedangkan anggota yang berkedudukan sebagai pengguna jasa akan menggunakan jasa koperasi dengan harapan kebutuhannya tersedia di koperasi dan akan memperoleh keuntungan dibandingkan jika memperoleh kebutuhan dari pihak lain.
Kesimpulannya masyarakat akan berpartisipasi dalam kegiatan koperasi jika:
·        Kegiatan yang dilakukan koperasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat
·        Pelayanan yang diberikan oleh koperasi lebih menguntungkan dibandingkan pelayanan dari pihak di luar koperasi

2.   Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Faktor Utilitarian adalah koperasi memberikan pelayanan berupa barang dan jasa yang efisien yaitu dengan memberikan pengurangan biaya dan memperoleh keuntungan dari SHU baik dengan tunai maupun dalam bentuk barang maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.



3.   Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Keberhasilan koperasi tidak hanya dinilai dari laba yang didapatkan tetapi juga dari pelayanan koperasi. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

4.   Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi.
Dua faktor yang mendorong koperasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap anggotanya yaitu:

·          Adanya persaingan dari organisasi lain (non koperasi)
·          Perubahan kebutuhan masyarakat akibat perubahan jaman

Jika koperasi dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada anggotanya dibandingkan organisasi lain (pesaing) maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat.Untuk meningkatkan pelayanan koperasi harus mencari informasi-informasi dari para anggota koperasi mengenai apa yang dibutuhkan oleh anggota saat ini dan pelayanan yang seperti apa yang ingin mereka dapatkan dari koperasi.




BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

1.   Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
-         Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
-         Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
-         Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
-         Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

2.   Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):

EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif

3.   Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.

Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%

4.   Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
1.   Neraca
2.   Perhitungan hasil usaha (income statement)
3.   Laporan arus kas (cash flow)
4.   Catatan atas laporan keuangan
5.   Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.





BAB 11
PERANAN KOPERASI

Fungsi dan Peran Koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
1.   Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan:
1.1.      Di pasar persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk pasar dimana dalam suatu industri terdapat banyak penjual dan pembeli dan barang yang diperdagangkan bersifat homogeny sempurna.
Peran koperasi dalam pasar persaingan sempurna ini adalah dalam jangka panjang dapat diharapkan (dengan asumsi bebas masuk dan keluar dari pasar) keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi terbaru. Kondisi keunggulan jangka panjang dari keanggotaan koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasi oleh koperasi, terutama di negara-negara sedang berkembang. Banyak ahli teori koperasi yang pada akhirnya berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat memberikan kelebihan/ keunggulan dibanding dengan Perusahaan Non Koperasi.

1.2.      Di pasar Monopolistik
Pasar monopolistic adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda corak, dan pada dasarnya adalah pasar yang berada diantara dua pasar ekstrem yaitu pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli.
Peran koperasi dalam pasar monopolistic yaitu dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani (KUT) dan pupuk. yang bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.

1.3.      Di pasar Monopsoni
Dalam pasar monopsomi terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli. Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

1.4.      Di pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri dari beberapa produsen saja, namun jika terdapat dua perusahaan saja disebut pasar duopoly.
Peran koperasi dalam pasar oligopoly, Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau perusahan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar penjual.



BAB 12
PEMBANGUNAN KOPERASI
1.   Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.
1.1.            Pembangunan Koperasi di Indonesia
 Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

1.2.      Kendala yang dihadapi
 Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
·         Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
·         Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi sosial di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
·         Kriteria ( tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
1.3.      Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
·         Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.

·         Masalah eksternal koperasi antara lain: iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

1.4.      Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis Universitas Nebraska, Lincoln, US, Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional pada koperasi perlu diganti dengan manajemen koperasi yang modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.   Semua anggota diperlakukan secara adil,
2.   Didukung administrasi yang canggih,
3.   Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4.   Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.   Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput pembeli bukan hanya menunggu pembeli,
6.   Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.   Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.   Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,

9.   Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.               Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11.               Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.               Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

















DAFTAR PUSTAKA

widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-softskill/
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-8-permodalan-koperasi-softskill/
https://dwiratnaprahasty.wordpress.com/2014/12/26/bab-9-evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota/
https://dwiratnaprahasty.wordpress.com/2014/12/27/bab-11-peranan-koperasi/

http://probomaejar.blogspot.co.id/2014/11/pembangunan-koperasi-di-negara.html

1 komentar:

  1. Nama saya Cynthia Johnson. hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr Daniel Blake, salah satu harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pinjaman uang pinjaman pribadi, pinjaman, kredit konstruksi, kredit bunga rendah tingkat modal dll 2%, pinjaman usaha dan buruk pinjaman kredit usaha, start up. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    BalasHapus