EKONOMI KOPERASI
DISUSUN OLEH:
Danang Agung Aditya
22214489
2EB30
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan nikmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Ekonomi
Koperasi” tepat pada waktunya. Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata
kuliah “Ekonomi Koperasi”.
Pada
kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima
kasih kepada semua pihak yang dengan tulus dan ikhlas telah memberikan bantuan
dan dorongan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.
Baik bentuk, isi, maupun teknik penyajiannya, oleh karena itu saran dan
kritikan yang sifatnya membangun dari berbagai pihak saya terima dengan tangan
terbuka serta sangat diharapkan.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan bagi yang membaca,
akhir kata kami ucapkan terima kasih.
Bekasi, 13 November
2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ............................................................................................................i
Daftar isi ......................................................................................................................ii
BAB 1 Konsep, Aliran dan Sejarah koperasi ..............................................................1
1. Konsep Koperasi ..........................................................................................1
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi ..................................................2
3. Sejarah Perkembangan Koperasi.. ..............................................................4
1. Konsep Koperasi ..........................................................................................1
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi ..................................................2
3. Sejarah Perkembangan Koperasi.. ..............................................................4
BAB 2 Pengertian dan Prinsip-prinsip koperasi .........................................................6
1. Definisi Koperasi ..........................................................................................6
2. Tujuan Koperasi ..........................................................................................7
3. Prinsip-prinsip Koperasi ...............................................................................8
1. Definisi Koperasi ..........................................................................................6
2. Tujuan Koperasi ..........................................................................................7
3. Prinsip-prinsip Koperasi ...............................................................................8
BAB 3 Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola
Manajemen ...................10
1. Bentuk Organisasi ......................................................................................10
2. Hirarki tanggung Jawab .............................................................................11
3. Pola Manajemen ........................................................................................12
1. Bentuk Organisasi ......................................................................................10
2. Hirarki tanggung Jawab .............................................................................11
3. Pola Manajemen ........................................................................................12
BAB 4 Tujuan dan Fungsi Koperasi ..........................................................................13
1. Koperasi Sebagai Badan Usaha ................................................................13
2. Tujuan dan Nilai Koperasi ..........................................................................13
3. Mendefinisikan Tujuan perusahaan Koperasi ...........................................14
1. Koperasi Sebagai Badan Usaha ................................................................13
2. Tujuan dan Nilai Koperasi ..........................................................................13
3. Mendefinisikan Tujuan perusahaan Koperasi ...........................................14
BAB 5 Sisa Hasil Usaha (SHU)
................................................................................15
1. Pengertian SHUk .......................................................................................15
2. Informasi Dasar SHU .................................................................................15
3. Rumus Pembagian SHU ............................................................................17
4. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU ................................................................18
5. Pembagian SHU Per anggota ....................................................................19
1. Pengertian SHUk .......................................................................................15
2. Informasi Dasar SHU .................................................................................15
3. Rumus Pembagian SHU ............................................................................17
4. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU ................................................................18
5. Pembagian SHU Per anggota ....................................................................19
BAB 6 Pola Manajemen Koperasi
............................................................................21
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi ......................................21
2. Rapat Anggota ...........................................................................................22
3. Pengurus ....................................................................................................22
4. Pengawas ..................................................................................................23
5. Manajer ......................................................................................................24
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi ............................................................24
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi ......................................21
2. Rapat Anggota ...........................................................................................22
3. Pengurus ....................................................................................................22
4. Pengawas ..................................................................................................23
5. Manajer ......................................................................................................24
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi ............................................................24
BAB 7 Jenis dan Bentuk Koperasi ............................................................................25
1. Jenis Koperasi ...........................................................................................25
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967 ..........................26
3. Bentuk Koperasi ........................................................................................26
1. Jenis Koperasi ...........................................................................................25
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967 ..........................26
3. Bentuk Koperasi ........................................................................................26
BAB 8 Permodalan Koperasi ....................................................................................28
1. Arti Modal Koperasi ....................................................................................28
2. Sumber Modal ............................................................................................28
1. Arti Modal Koperasi ....................................................................................28
2. Sumber Modal ............................................................................................28
BAB 9 Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari sisi
Anggota ...........................29
1. Efek-efek ekonomis Koperasi ....................................................................29
2. Efek harga dan Efek biaya .........................................................................29
3. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan Koperasi ..........30
4. Penyajian dan Analisis neraca pelayanan .................................................30
1. Efek-efek ekonomis Koperasi ....................................................................29
2. Efek harga dan Efek biaya .........................................................................29
3. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan Koperasi ..........30
4. Penyajian dan Analisis neraca pelayanan .................................................30
BAB 10 Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi
Perusahaan ...................31
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi ..................................................................31
2. Efektivitas Koperasi ...................................................................................32
3. Produktivitas Koperasi ...............................................................................32
4. Analisis Laporan Koperasi .........................................................................32
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi ..................................................................31
2. Efektivitas Koperasi ...................................................................................32
3. Produktivitas Koperasi ...............................................................................32
4. Analisis Laporan Koperasi .........................................................................32
BAB 11 Peranan koperasi ........................................................................................34
1. Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan ................................34
1.1. Di Pasar Persaingan Sempurna ............................................................34
1.2. Di pasar Monopolistik .............................................................................34
1.3. Di pasar Monopsoni ................................................................................35
1.4. Di pasar Oligopoli ....................................................................................35
1. Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan ................................34
1.1. Di Pasar Persaingan Sempurna ............................................................34
1.2. Di pasar Monopolistik .............................................................................34
1.3. Di pasar Monopsoni ................................................................................35
1.4. Di pasar Oligopoli ....................................................................................35
BAB 12 Pembangunan Koperasi ..............................................................................36
1. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang ......................................36
1.1. Pembangunan Koperasi di Indonesia .. ..................................................36
1.2. Kendala yang dihadapi ...........................................................................37
1.3. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi ......................................37
1.4. Kunci Pembangunan koperasi ................................................................38
1. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang ......................................36
1.1. Pembangunan Koperasi di Indonesia .. ..................................................36
1.2. Kendala yang dihadapi ...........................................................................37
1.3. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi ......................................37
1.4. Kunci Pembangunan koperasi ................................................................38
Daftar Pustaka ..........................................................................................................40
BAB
1
Konsep, Aliran dan sejarah koperasi
1. Konsep Koperasi
Konsep koperasi ada 3 yaitu:
Konsep koperasi ada 3 yaitu:
1.1.
Konsep
Koperasi Barat
1.1.1.
Pengertian
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
1.1.2.
Unsur-unsur
positif Konsep Koperasi Barat
-
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
-
Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
-
Hasil
berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
-
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
1.1.3.
Dampak
Langsung Koperasi terhadap anggota
-
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
-
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
1.1.4.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota
-
Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
-
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
-
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara
produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
1.2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
1.3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
-
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
-
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
*Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif .
*Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
*Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif .
*Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
2.1.
Keterkaitan
Ideologi, sistem perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
2.2.
Aliran
Koperasi
2.2.1.
Aliran
Yardstick
-
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
-
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
-
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.2.2.
Aliran
Sosialis
-
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
-
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
2.2.3.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
-
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
-
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
-
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
3.
Sejarah
perkembangan koperasi
3.1.
Sejarah
lahirnya koperasi
-
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
-
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
-
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
-
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
-
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
3.2.
Sejarah
berkembangnya koperasi di Indonesia
-
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut,
semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
-
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
-
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
-
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
-
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
-
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB
2
Pengertian
dan Prinsip – prinsip koperasi
1. Definisi Koperasi
1.1.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
-
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
1.2.
Definisi
Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
1.3.
Definisi
Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
1.4. Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan
semua buat seorang’.
1.5.
Definisi
Munker
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
1.6.
Definisi
UU no. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.
Tujuan
Koperasi
2.1.
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
2.2.
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
-
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
-
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
-
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3.
Prinsip-prinsip
koperasi
3.1.
Prinsip
Munker
-
Keanggotaan
bersifat sukarela
-
Keanggotaan
terbuka
-
Pengembangan
anggota
-
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
-
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
-
Perkumpulan
dengan sukarela
-
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan
anggota
3.2.
Prinsip
Rochdale
-
Pengawasan
secara demokratis
-
Keanggotaan
yang terbuka
-
Bunga
atas modal dibatasi
-
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-
Netral
terhadap politik dan agama
3.3.
Prinsip
Raiffeisen
-
Swadaya
-
Daerah
kerja terbatas
-
SHU
untuk cadangan
-
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha
hanya kepada anggota
-
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
3.4.
Prinsip
Schulze
-
Swadaya
-
Daerah
kerja tak terbatas
-
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung
jawab anggota terbatas
-
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
3.5.
Prinsip
Koperasi Indonesia
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerjasama
antar koperasi
BAB
3
Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen
1.
Bentuk
Organisasi
1.1.
Menurut
Hanel
Hanel
menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau
organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya
memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
-
Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama.
-
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan
tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui
usaha-usaha bersama dan saling membantu
-
Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau
wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara
bersama.
1.2.
Menurut
Ropke
1.2.1.Identifikasi
Ciri Khusus
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
1.2.2.Sub
Sistem
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
1.3. Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut.
Ø
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota.
Ø
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
Ø
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar.
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus.
·
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan.
·
Pengesahan
pertanggung jawaban.
·
Pembagian
SHU.
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
2.
Hirarki
tanggung jawab
2.1.
Pengurus
Seseorang
yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat
Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
2.2.
Pengelola
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
2.3.
Pengawas
Adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
3.
Pola
Manajemen Koperasi
Koperasi seperti
halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan
koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen
koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen
koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas
masing-masing dapat diperinci sebagai berikut :
Ø
Rapat
anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
Ø
Pengurus
koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi.
Ø
Pengawas
tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya
akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
Ø
Perencanaan.
Ø
Pengorganisasian
dan Struktur Organisasi.
Ø
Pengarahan.
Ø
Pengawasan.
BAB
4
Tujuan
Dan Fungsi Koperasi
1.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi. Koperasi sebagai badan usaha maka:
-
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan
org.&usahanya
-
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi
& informasi)
2.
Tujuan dan
Nilai Koperasi
2.1.
Memaksimumkan
keuntungan
Dihubungkan dengan skala waktu
jangka pendek, yaitu mendayagunakan kapasitas perusahaan yang tersedia
saat ini seoptimal mungkin, diikuti dengan pengendalian biaya seefektif mungkin,
sehingga laba yang diperoleh adalah maksimal
2.2.
Memaksimalkan Nilai Perusahaan
Dihubungkan dengan skala jangka panjang, yaitu
bagaimana memperbaiki kinerja perusahaan sehingga kinerja baik,
yatu mendorong naiknya harga saham dibursa efek dan pada akhirnya
menaikkan nilai perusahaan.
2.3.
Meminimumkan
Biaya
Meminimumkan biaya agar mendapatkan keuntungan yang
maksimal.
3.
Mendefinisikan
tujuan perusahaan koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
BAB 5
SISA HASIL
USAHA
1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam rapat Anggota
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. Informasi
Dasar SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (presentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah
Informasi Dasar
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
·
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
3. Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU
No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
·
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
4. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
·
SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada
hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
·
SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota
harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha
yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
· SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang
dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi
para anggotanya.
·
SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam
menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga
setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU
yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya
kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
5. Pembagian
SHU per anggota
Pembagian
sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan
penerimaan total.
Perhitungan pembagian
SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
1. SHU total
koperasi pada satu tahun buku
2. Persentase
SHU anggota
3. Total
transaksi usaha
4. Total
simpanan semua anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Bagian SHU
untuk simpanan anggota
7. Bagian SHU
untuk transaksi usaha
8.
Total
seluruh transaksi usaha
Pembagian
SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran
anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai
pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai
investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai
pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi
bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.
BAB 6
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
1.1.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai
adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan
nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal
manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya
yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
1.2.
Perangkat
Organisasi Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola
sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah
pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian
juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada
demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·
Anggota
·
Pengurus
·
Manajer
·
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
2.
Rapat
Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri
oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
·
AD/ART
·
Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
·
Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
·
RGBPK dan RAPBK
·
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
·
Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara
umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta,
tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART
Koperasi.
3.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi
manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan
pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
3.1.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
·
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
·
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan
keuangan dan
·
Pertanggungjawaban
·
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan
pembukuan keuanagn dan
·
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan
administrasi
·
Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
3.2.
Wewenang Pengurus koperasi
·
Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan
diluar koperasi.
·
Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya
lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
·
Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
3.3.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya
yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
4.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
·
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
·
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
5.
Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain
dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang
menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol
para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi
untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
5.1.
Tugas-tugas manajer
·
Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan
pelaporan
·
Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan
membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
·
Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul
tanggung jawab.
·
Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara
efektif dan efisien.
·
Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental
manajemen dengan baik.
·
Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang
harmonis dengan pihak luar.
6.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
6.1.
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat yaitu :
·
organisasi dari orang-orang
dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
6.2.
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem.
6.3.
Cooperative Combine.
6.4.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota.
BAB 7
JENIS DAN
BENTUK KOPERASI
1.
Jenis
Koperasi
Menurut PP No. 60 tahun 1959. Koperasi di
Indonesia di bagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu :
Ø Koperasi Desa.
Ø Koperasi Pertanian.
Ø Koperasi Peternakan.
Ø Koperasi Industri.
Ø Koperasi Simpan Pinjam.
Ø Koperasi Perikanan.
Ø Koperasi Konsumsi.
Jenis koperasi menurut teori klasik terbagi
menjadi 3, yaitu :
Ø Koperasi Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Ø Koperasi Penghasilan atau
Produksi
Koperasi produksi
beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Ø Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.
2.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban guna kepentingan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi-koperasi dari berbagai
jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.
3. Bentuk Koperasi
Dalam pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat
berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.
3.1.
Bentuk
Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·
Koperasi Pusat
koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·
BKoperasi Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·
Koperasi Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
3.2.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·
Koperasi Karyawan
·
Koperasi Pegawai Negeri
·
KUD
3.3.
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
BAB 8
PERMODALAN
KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini
bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang.
2.1.
Menurut UU No. 12 / 1967
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas
:
-
simpanan pokok.
-
simpanan wajib.
-
simpanan sukarela.
-
Simpanan sukarela dapat
diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
-
Simpanan pokok.
-
Simpanan wajib.
-
Simpanan cadangan.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
-
Anggota.
-
koperasi lainnya dan/atau
anggotanya.
-
bank dan lembaga keuangan
lainnya.
-
penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya.
-
Sumber lain yang sah.
BAB 9
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1.
Efek-efek
ekonomis Koperasi
Dilihat Dari Sisi Anggota
Hubungan
koperasi yang terjadi dalam pelaksanaan operasionalnya adalah dengan anggota
yang memiliki kedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Anggota yang
berkedudukan sebagai pemilik akan memberikan dana dengan harapan akan mendapat
keuntungan,sedangkan anggota yang berkedudukan sebagai pengguna jasa akan
menggunakan jasa koperasi dengan harapan kebutuhannya tersedia di koperasi dan
akan memperoleh keuntungan dibandingkan jika memperoleh kebutuhan dari pihak
lain.
Kesimpulannya
masyarakat akan berpartisipasi dalam kegiatan koperasi jika:
·
Kegiatan yang dilakukan koperasi sesuai dengan
kebutuhan masyarakat
·
Pelayanan yang diberikan oleh koperasi lebih
menguntungkan dibandingkan pelayanan dari pihak di luar koperasi
2. Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Faktor
Utilitarian adalah koperasi memberikan pelayanan berupa barang dan jasa yang
efisien yaitu dengan memberikan pengurangan biaya dan memperoleh keuntungan
dari SHU baik dengan tunai maupun dalam bentuk barang maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota.
3. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan
koperasi
Keberhasilan
koperasi tidak hanya dinilai dari laba yang didapatkan tetapi juga dari
pelayanan koperasi. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh
anggota.
4. Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi.
Dua faktor
yang mendorong koperasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap anggotanya yaitu:
·
Adanya persaingan dari organisasi lain (non koperasi)
·
Perubahan kebutuhan masyarakat akibat perubahan jaman
Jika
koperasi dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada anggotanya dibandingkan
organisasi lain (pesaing) maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan
meningkat.Untuk meningkatkan pelayanan koperasi harus mencari
informasi-informasi dari para anggota koperasi mengenai apa yang dibutuhkan
oleh anggota saat ini dan pelayanan yang seperti apa yang ingin mereka dapatkan
dari koperasi.
BAB 10
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1.
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak dapat
di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat
ekonomi yaitu :
-
Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
-
Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut:
TME = MEL +
METL MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
-
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP)
= Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti
efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
-
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU)
= Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien
biaya usaha.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan
target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa
disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti
Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut
produktif.
Rumus perhitungan produktivitas
perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
4. Analisis Laporan Koperasi
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi berisi :
1. Neraca
2. Perhitungan
hasil usaha (income statement)
3. Laporan arus
kas (cash flow)
4. Catatan atas
laporan keuangan
5. Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
BAB 11
PERANAN
KOPERASI
Fungsi dan
Peran Koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial
1.
Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan:
1.1.
Di pasar
persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk pasar
dimana dalam suatu industri terdapat banyak penjual dan pembeli dan barang yang
diperdagangkan bersifat homogeny sempurna.
Peran koperasi dalam pasar persaingan sempurna ini
adalah dalam jangka panjang dapat diharapkan (dengan asumsi bebas masuk dan
keluar dari pasar) keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi
inovasi terbaru. Kondisi keunggulan jangka panjang dari keanggotaan koperasi
adalah lebih sulit untuk direalisasi oleh koperasi, terutama di negara-negara
sedang berkembang. Banyak ahli teori koperasi yang pada akhirnya berkesimpulan
bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat memberikan
kelebihan/ keunggulan dibanding dengan Perusahaan Non Koperasi.
1.2.
Di pasar
Monopolistik
Pasar monopolistic adalah suatu bentuk pasar dimana
terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda corak, dan pada
dasarnya adalah pasar yang berada diantara dua pasar ekstrem yaitu pasar
persaingan sempurna dan pasar monopoli.
Peran koperasi dalam pasar monopolistic yaitu dari
sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. misal
yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani (KUT) dan
pupuk. yang bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum
bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan
yang bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan
listrik.
1.3.
Di pasar
Monopsoni
Dalam pasar monopsomi terdapat banyak penjual tetapi
hanya ada satu pembeli. Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah
Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar
dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah
penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia
hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan
dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara
bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa
mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
1.4.
Di pasar
Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri dari
beberapa produsen saja, namun jika terdapat dua perusahaan saja disebut pasar
duopoly.
Peran koperasi dalam pasar oligopoly, Banyak koperasi
di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang
lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat
terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar
oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang
menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual
yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau
perusahan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi
perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar penjual.
BAB 12
PEMBANGUNAN
KOPERASI
1. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai
salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan
Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang
berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan
masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah
sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan -
lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk
mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut
dalam keanggotaan koperasi.
1.1.
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di
negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi
kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan
perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian sebagai tuntutan masyarakat
koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi
dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan
di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa
sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
1.2.
Kendala yang dihadapi
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara
berkembang adalah sebagai berikut :
·
Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh
·
Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi sosial di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi
atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
·
Kriteria (
tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan
anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan
koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya,
telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
1.3.
Permasalahan dalam Pembangunan
Koperasi
Koperasi
bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar
mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan
koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal
dan eksternal koperasi.
·
Masalah internal koperasi antara
lain: kurangnya
pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban
sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi
bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok
tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk
menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
·
Masalah eksternal koperasi antara
lain: iklim yang
mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi,
seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi,
sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
1.4.
Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis
Universitas Nebraska, Lincoln, US, Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk
kemajuan koperasi maka manajemen tradisional pada koperasi perlu diganti dengan
manajemen koperasi yang modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Semua
anggota diperlakukan secara adil,
2.
Didukung
administrasi yang canggih,
3.
Koperasi
yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih
kuat dan sehat,
4.
Pembuatan
kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.
Petugas
pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput pembeli bukan hanya
menunggu pembeli,
6.
Kebijakan
penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk
kepentingan koperasi,
7.
Manajer
selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.
Memprioritaskan
keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan
lainnya,
9.
Perhatian
manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah
internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.
Keputusan
usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi
dalam jangka panjang,
11.
Selalu
memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.
Pendidikan
anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-softskill/
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-8-permodalan-koperasi-softskill/
https://dwiratnaprahasty.wordpress.com/2014/12/26/bab-9-evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota/
https://dwiratnaprahasty.wordpress.com/2014/12/27/bab-11-peranan-koperasi/
http://probomaejar.blogspot.co.id/2014/11/pembangunan-koperasi-di-negara.html
Nama saya Cynthia Johnson. hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr Daniel Blake, salah satu harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pinjaman uang pinjaman pribadi, pinjaman, kredit konstruksi, kredit bunga rendah tingkat modal dll 2%, pinjaman usaha dan buruk pinjaman kredit usaha, start up. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapus