PERANAN KOPERASI DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL
Dalam era
globalisasi seperti sekarang ini, tentu kita tahu bahwa sangat sulit untuk
mencari pekerjaan. Persaingan antar personal dalam mencari kerja amat ketat
pada masa sekarang. Namun ironisnya, peningkatan mutu seleksi dalam suatu
pekerjaan tidak di sertai dengan peningkatan mutu pendidikan di negeri ini, hal
ini menyebabkan banyak pengangguran dan kemiskinan dimana-mana. Untuk mengatasi
hal itu, pemerintah melakukan langkah antisipasi, salah satunya adalah dengan membuat
koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang
yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu
suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi Menurut Undang ± Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan
prinsip koperasi, yaitu :
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
• Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
• Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoprasian
kerjasama antar koperasi
Mekanisme
Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah
pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20
anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk
melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah
tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa
menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Peran
Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan
memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran
rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam
Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan
produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga
masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota
masyarakat sendiri.
Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah
koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi
memiliki peranan dalam Ekonomi Kerakyatan karena Koperasi merupakan bentuk
perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi
Kerakyatan.
Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang
lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia. Pengertianya adalah
sebagai berikut :
1. Koperasi
didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya,
Kebutuhan
yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan
adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama,maka diharapkan kebutuhan
itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbandingdengan dilakukan oleh
masing-masinganggota secara perorangan.
2. Koperasi
didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
Oleh karena
itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi kepentingan bersama yang lebih besar.
Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri
atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
Peran
Koperasi Bagi Usaha Kecil Dan Usaha Menengah
Sejak era orde baru masalah kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan
penguasaanasset nasional merupakan masalah pelik yang menjadi kendala dalam
rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya nasional. Kondisi ini
menjadi indikator bahwa masyarakat banyak belum berperan sebagai subyek dalam
pembangunan. Menjadikan rakyat sebagai subyek pembangunan adalah memberikan
hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembangian produksi
nasional. Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu dibekali modal
material dan mental. Indikator ini juga telah menginspirasikan perlunya
pemberdayaaan ekonomi rakyat yang kemudian berkembang menjadi isu untuk
membangun sistem perekonomian yang bercorak kerakyatan. Restrukturisasi ekonomi
dengan sasaran menggerakan ekonomi rakyat sesungguhnya bukan lagi dijadikan
sebagai wacana, tetapi secepatnya harus diaktualkan. Belum terlaksananya
restrukturisasi ekonomi ini menjadi salah satu sumber keterpurukan ekonomi
sejak awal kemerdekaan sampai dengansekarang.
Dalam hal ini Swasono dalam Nasution (1999) menyatakan Hubungan perekonomian
sejak zaman kolonial sampai hingga sekarang tercatat penuh dengan ketimpangan
stuktural, antara lain berwujud Economic slavery, berlakunya Poenale sanctie,
Cultuur stelsel, berlakunya hubungan Toeanhamba, Hubungan Taouke-kuli sampai
kehubungan kerja inti plasma.
Hubungan yang demikian bukan merupakan ciri keadilan di bidang ekonomi, yang
tanpa adanya restrukturisasi melalui usaha menggerakan ekonomi tidak akan dapat
dihapuskan. Berbagai pendapat dan harapan terus berkembang seiring dengan
berjalannya era reformasi, namun demikian usaha untuk menggerakan ekonomi
rakyat yang terutama bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan
pengangguran belum juga dapat terwujud.
Kondisi seperti itu menyebabkan sebagian orang menjadi pesimis, bahkan apatis
tentang kesungguhan berbagai rezim pemerintahan untuk menjadikan kemajuan
ekonomi kaum papa sebagai indikator keberhasilan pembangunan nasional. Yang
terlihat bahkan sebaliknya sebagian orang masih sangat mendewakan pertumbuhan
sebagai indikator keberhasilan pembangunan, walaupun kenyataan selama empat
dekade terakhir menunjukkan bahwa dengan semakin besar pertumbuhan juga semakin
memperbesar kesenjangan. Solusi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini
mungkin harus berpaling kembali kepada UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berasaskan nilai kekeluargaan.
Implementasi dari amanat tersebut adalah dengan mengikutsertakan semua warga
negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Menggerakan
Ekonomi Rakyat Dan Kebijakan Pemberdayaan UMKM
Dalam skenario menggerakan ekonomi rakyat, keterikatan pemerintah sifatnya mutlak.
Pemerintah harus menyediakan modal material, intelektual dan institusional.
Mengingan UMKM merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia maka untuk
tujuan tersebut UMKM dalam jangka panjang harus didorong untuk mampu bersaing
dalam pasar global. Tetapi sampai sekarang ini keberpihakan pemerintah dinilai
masih belum optimal .Kebijakan dibidang perbankan merupakan salah satu bukti
ketidakadilan. Kebijakan tersebut melupakan kondisi kelompok UMKM yang sebagian
besar termasuk dalam katagori miskin dan berpengetahuan rendah. Demikian juga
dalam penggolongan atau mengelompokan usaha berdasarkan kriteria pemilikan aset
dan omset yang melahirkan istilah usaha mikro, kecil dan menengah
Pengelompokan ini belum sepenuhnya ditindak lanjuti dengan pemberian kesempatan
usaha yang sesuai dengan potensi dan kemampuan kelompok usaha tersebut.
Akibatnya ada kecenderungan pengelompokan ini malah mempersempit ruang gerak
mereka. Untuk menggerakan ekonomi rakyat sudah waktunya memutar jarum kompas
kearah pemberian kesempatan dan penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM
dan koperasi. Komitmen ini tidak saja diperlukan dikalangan pengambil
kebijakan, tetapi harusmenjadi komitmen semua pihak termasuk para, pakar dan
praktisi.
Sejalan dengan kebijaksanaan dasar KIB yang tertuang RPJM maka untuk jangka
pendek dan jangka menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengeluarkan
berbagai program terobosan, yang memungkinkan percepatan pemberdayaan UMKM.
Kebijakan tersebut dioperasionalkan melalui pelaksanaan berbagai program
perkuatan bagi UMKM dan koperasi, dari berbagai aspek usahanya, mulai dari
proses produksi sampai dengan pemasarannya. Tujuan jangka pendek dari
program-program tersebut adalah untuk meningkatkan produksi, yang diasumsikan
dapat meningkatkan pendapatan UMKM. Peningkatan pendapatan selanjutnya
diprediksikan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, dengan dampak akhir akan
mengurangi kemiskinan dan perluasan usaha, yang memungkinkan terbukanya peluang
kerja baru. Sedangkan tujuan jangka panjang adalah mendorong UMKM dan koperasi
agar mampu bersaing dalam pasar global.
Kontribusi
Koperasi Dalam Perkembangan UMKM
Dalam membahas kontribusi koperasi dalam perkembangan umkm terlebih dahulu kita
harus mengetahui pengertian dari umkm. Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM
adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usahayang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.´Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9
tahun 1995 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah
Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi
atau Kabupaten/Kota.Dilihat dari pengertian di atas maka jelaslah sudah bahwa
sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengandalkan usaha mikro,kecil dan
menengah ini. Mencermati banyaknya jumlah pelaku usaha mitro, kecil dan
menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi
kemiskinan di negeri ini. Jumlah mereka sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5
juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan
menipis dan bahkan habis jika pemerintah serius memberdayakan pelaku UMKM.
Asumsinya, jika mereka mampu tumbuh dan berkembang dipastikan membutuhkan
tenaga kerja. Sendainya satu unit usaha memerlukan dua tenaga kerja saja, akan
tertampung sebanyak 100 juta orang. Kalau lebih, otomatis tenaga kerja yang terserapakan
lebih banyak lagi. Berarti pengangguran yang sesuai data di Kementerian
DaerahTertinggal seperti dilansir media masa berjumlah sekitar 9,2 juta orang
akan terus berkurang. Dengan demikian kemiskinan perlahan-lahan lenyap dari
bumi ZamrudKhatulistiwa ini. Mengingat tidak ada lagi orang usia produktif yang
menganggur, sehingga kesejahteraan yang didambakan semua pihak akan tercapai.
Sayang, keberadaan usaha mereka barangkali masih biasa-biasa saja dan belum
berkembang sehingga kegiatan usaha-usaha itu dilakukan sendiri oleh pelakunya,
alias belum melibatkan tenaga orang lain. Kenyataanya, meski jumlahnya besar
tetapi pengangguran hingga detik ini tetap banyak. Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) pada kuartal pertama periode 2009 ini mencatat jumlah tenaga kerja yang
di PHK mencapai 250 ribu orang. Jumlah tersebut ditengarai terus bertambah,
seiring masih derasnya arus pengurangan tenaga kerja, dan bahkan total
pemutusan hubungan kerjaoleh perusahaan-perusahaan yang bangkrut ataupun
merelokasikannya ke luar negeri.
Singkatnya, meski mereka banyak yang berhasil menciptakan lapangan pekerjaan
untuk dirinya dengan membuka usaha atau sekadar menjadi pemulung, tetapi banyak
yang gagal menemukan kesibukan karena dipengaruhi banyak faktor. Semisal ketiadaan
atau keterbatasan modal yang dimiliki, minim kemampuan untuk berwirausaha dan
gagal menjalankan usahanya akibat dagangannya dirampas/digusur petugas
ketertiban karena berjualan di tempat-tempat yang dianggap manganggu ketertiban
umum.
Sebelumnya, Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan pada Rapat
Koordinasi Nasional (Rakomas) di Jakarta pada 10 Nopember juga menegaskan
koperasidan UMKM memiliki peran strategis yang berkaitan langsung dengan
kehidupan dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah nyata. Mereka juga telah
terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi.
Faktanya
sesuai data selama 2004-2009 dampak positif atas perkembangan Koperasidan UMKM.
Terutamanya dalam penyerapan tenaga kerja sektor Koperasi menampung sekitar
23,39%, sektor UMKM yang berjumlah sekitar 51,2 juta unit usaha atau 99,98%dari
total pelaku ekonomi nasional, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja
mencapai 97,04% dari total tenaga kerja yang terserap. Demikian kontribusi
terhadap PDB juga lumayan tinggi yakni mencapai 55,56% dari total PDB nasional.
Bukti lainnya adalah memiliki nilai ekspor non migas mencapai 20,17% dan
investasi 52,09%, sehingga dengan kemampuan tersebut telah ikut mendorong
pertumbuhan lokal dannasional.
Untuk itu
dalam program kerja 100 hari Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan terus
mengupayakan pemberdayaan terhadap Koperasi, salah satunya akan
merekomendasikan agar Koperasi diberikan kesempatan sebagai penyalur KUR untuk
anggotanya.
Dengan adaya program kerja ini,tentu kita semua mengharapakan yang terbaik bagi
bangsa ini.terutama koperasi yang sudah mendarah daging bagi kita semua dan
tentunya usaha UMKM ini harus menjadi perhatian dan sorotan utama bagi kita
semua karenadengan berkembangnya UMKM dan koperasi di Indonesia ini juga
berarti semakin majunya Negara ini di mata dunia.
Sumber: Google